Kamis, 04/11/2021 14:20 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo melaunching hasil pendataan keluarga tahun 2021 atau PK21, yang dilaksanakan pada 1 April- 6 Juli 2021.
"Berkat kader kita bisa mendata 68 juta KK, selama pandemi. Ini sangat luar biasa, saya berterima kasih kepada kader," ujar Hasto pada acara Launching Pendataan Keluarga dan Data Keluarga Berpotensi Stunting di Auditorium BKKBN, Jakarta, Kamis (4/11).
Hasto berharap, peluncurnan PK21 ini bisa membantu kepala darah dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan keluarga, khususnya masalah stunting.
"Karena itu, gunakan data ini dalam perencanaan pembangunan masing-masing dan segera petakan permasalahan yang terkait kesehatan keluarga," ujar Hasto.
Kisah Pejuang Stunting di Tengah Minimnya Kesadaran Masyarakat, `Bersatu Kita Teguh Bertiga Kita Tangguh`
Sederet Fakta Penyebab Anak Menjadi Stunting, Ini Penjelasan BKKBN
Bangga Kencana, BKKBN Gandeng Media Massa Beri Edukasi Stunting pada Masyarakat
Lebih detail Hasto menjelaskan, PK21 ini merupakan kegiatan pengumpulan data mikro tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga. Ini juga termasuk data anggota keluarga yang dilakukan masyarakat secara bersama-sama.
Pengumpulan data ini dilakukan dengan metode sensus, dimana kader mendata seluruh keluarga yang menjadi target sasaran pendataan di Indonesia dengan melakukan kunjungan rumah ke rumah. Sebanyak 30 persen mengunakan formulir, dan 70 persen menggunakan smartphone.
"Ini adalah data mikro yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan oleh pemangku kepentingan untuk merencanakan program keluarga di daerah masing-masing," kata Hasto.
Pelaksanaan PK21 ini dilaksanan di seluruh provinsi pada 1 April hingga 6 Juli 2021, yang melibatkan 635.000 kader. "Prediksi awal kita hampir 1.200.000 kader, namun ternyata 635.000 kader bisa menyelesaikan tugas ini," ujarnya.
Pendataan Keluarga telah dilaksanakan 5 kali di tahun 1971, 1985, 1994, 2000 dan 2015 dan dilaksanakan kembali pada tahun 2021. BKKBN melakukan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Keyword : BKKBNHasil Pendataan Keluarga 2021