Barang Bukti Pemeriksaan Ahok Segera Diserahkan Kejagung

Rabu, 30/11/2016 15:17 WIB

Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan paling lama, Jumat pekan ini. "Sedang kami usahakan berkoordinasi dengan kejaksaan. Paling lambat Jumat," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dilansir Ant.

Hal serupa juga diutarakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. "Mudah-mudahan secepatnya. Kalau seandainya dimungkinkan besok, ya besok. Kalau tidak dimungkinkan, ya lusanya," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta.

Rabu pagi tadi, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki alias Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.

Pada perkara ini, kepolisian menuding Ahok melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum. Hingga saat ini, kepolisian tidak menahan Ahok karena merasa tidak memiliki alasan subjektif.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan