Mengenal Jenis Rambu Lalu Lintas

Rabu, 30/11/2016 12:55 WIB

Jakarta – Salah satu penyebab kecelakaan di antaranya ketidakpatuhan para pengguna kendaraan terhadap rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Insiden tersebut bisa jadi karena perilaku berkendara ataupun ketidakpahaman dari si pengguna jalan.

Nah, jika Anda kerap melakukan perjalanan menggunakan mobil atau motor, ada baiknya memahami rambu-rambu lalu lintas yang bertebaran di jalan raya, agar selama perjalanan Anda bisa duduk nyaman dan aman selamat sampai tujuan.

Lalu apa saja jenis dan fungsi rambu-rambu Lalin tersebut?

Menurut panduan praktis Korps Lalu Lintas Polri, rambu lalu lintas merupakan salah satu perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk bagi pemakai jalan. Berikut ragam jenis rambu-rambu lalu lintas:

- Rambu Peringatan

Tanda ini digunakan sebagai peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan. Biasanya tanda rambu ini memiliki warna dasar kuning.

- Rambu Larangan

Tanda ini digunakan untuk larangan bagi pemakai jalan. Biasanya tanda rambu ini didominasi oleh warna merah.

- Rambu Perintah

Tanda ini digunakan sebagai perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Tanda rambu ini didominasi oleh warna dasar biru.

- Rambu Petunjuk

Tanda ini digunakan untuk memberi petunjuk jurusan, jalan, situasi, kota, tempat pengaturan, fasilitas, dan lain sebagainya. Tanda rambu ini biasanya berwarna dasar biru atau hijau.

- Rambu Tambahan

Tanda ini biasanya memuat keterangan yang berlaku sewaktu-waktu mengenai jarak dan jenis kendaraan tertentu atau lain sebagainya. Biasanya tanda rambu ini berwarna dasar putih. [yog]

 

TERKINI
Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi Biden Terapkan Tarif Baru Mobil Listrik China untuk Lindungi Manufaktur AS Pemerintah Diminta Lakukan Mitigasi Strategis terkait Polemik Vaksin AstraZeneca Kalamo Biak Siap Ekspor Ratusan Ton Tuna Tahun Ini