Rabu, 30/11/2016 12:27 WIB
Jakarta - Berkas hasil penyidikan kepolisian terkait perkara penistaan agama dengan tersangka calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kejaksaan Agung, sudah dinyatakan lengkap. Jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan, menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke pengadilan. "Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan," ujarnya.
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Bangun Hybrid Warehouse, Ahok Nilai Duta Indah Starhub Jeli Lihat Pasar
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Keyword : Penistaan Agama Ahok