Rabu, 30/11/2016 12:27 WIB
Jakarta - Berkas hasil penyidikan kepolisian terkait perkara penistaan agama dengan tersangka calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kejaksaan Agung, sudah dinyatakan lengkap. Jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan, menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke pengadilan. "Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan," ujarnya.
PDIP Sebut Anies - Ahok Berasal Dari Akar Rumput Berbeda
Pengakuan Galih Loss, Tiktokers tersangka Penistaan Agama
Kepala Plontos dan Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Los Minta Maaf
Keyword : Penistaan Agama Ahok