Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Lengkap

Rabu, 30/11/2016 12:27 WIB

Jakarta - Berkas hasil penyidikan kepolisian terkait perkara penistaan agama dengan tersangka calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kejaksaan Agung, sudah dinyatakan lengkap. Jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad  menyatakan, menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke pengadilan. "Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan," ujarnya.

Kejaksaan Agung membentuk tim yang meliputi 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu. Tim itu lah yang meneliti berkas untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pengadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk tujuan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

TERKINI
Zayn Malik Gugup Gelar Konser Solo Pertama Kali Sejak Keluar dari One Direction Gosip Perceraian dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Semangat Latihan Tari Jelang Konser Karpet Merah Festival Film Cannes 2024, Selena Gomez Tampil Glamor dengan Gaun Monokrom Kejutan Eras Tour Ke-89 di Swedia, Taylor Swift Bawakan Tiga Lagu dari Album `1989`