Rabu, 03/11/2021 12:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal itu dikonfirmasi lewat pihak swasta bernama Johan Tedja Surya.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (3/11).
Hanya saja, Ali enggan merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan penyidik. Hal itu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan kasus ini.
Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Saiful sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.