Surat Edaran Resmi, Karantina Hanya 3 Hari Saja

Rabu, 03/11/2021 11:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia kembali dipangkas, yang awalnya selama lima hari menjadi 3 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap alasan pemangkasan waktu karantina tersebut. Ia menyebut, kebijakan terkait waktu pelaksanaan karantina sudah matang sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.

"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar. Dengan melihat riwayat alamiah penyakit dan petugas di lapangan serta teknis screeningnya," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, terdapat hal-hal lain yang juga menjadi pertimbangan dalam pemangkasan waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional tersebut.

"Termasuk dengan cakupan vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap. Kebijakan ini jelas sudah dilakukan dengan baik dan penuh pertimbangan," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengurangi waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SE tersebut, pelaku perjalanan internasional dengan vaksin lengkap dapat menjalankan karantina selama 3 hari. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan karantina selama lima hari.

TERKINI
Revisi UU TPPO Mendesak Hadapi Eksploitasi Era Digital Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Perkuat Profesionalisme Pertahanan DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pendanaan MBG Kemenag Imbau Peserta Doa Kebangsaan Datang Lebih Awal Hindari Kepadatan