Parlemen Belanda Setuju Larangan Bercadar

Rabu, 30/11/2016 11:36 WIB

Den Haag - Sebanyak 132 dari 150 anggota Parlemen Belanda menyetujui  penerapan larangan mengenakan cadar di tempat-tempat umum, seperti di sekolah dan rumah sakit hingga angkutan umum.

Hukum baru itu sekarang harus dibawa ke Senat Belanda untuk mendapatkan persetujuan sebelum menjadi undang-undang. Larangan serupa juga diberlakukan di Prancis dan Inggris. “Hukum tersebut disahkan,” kata Ketua Majelis Rendah Parlemen Belanda, Khadija Arib dilansir AFP.

Persoalan larangan  pengenaan cadar sudah direncanakan pada pertengahan 2015. Namun, negara kerajaan itu memutuskan tidak memberlakukan larangan itu terlalu jauh, misalnya melarang penggunaan cadar di jalan.

Alasan keputusan itu, perlunya berinteraksi tatap muka, misalnya di tempat pelayanan umum berlangsung dan keamanan yang harus dijamin.  Mereka yang melanggar larangan itu akan dikenakan denda hingga 410 euro (sekitar Rp5,91 juta).

Sementara lembaga penyiaran publik NOS mencatat hanya sekitar 100 sampai 500 wanita di Belanda yang mengenakan burqa alias cadar. Kebanyakan dari mereka hanya kadang-kadang mengenakan burqa itu.

Lembaga Penasihat Pemerintah Belanda berpendapat, sebenarnya masalah tutup kepala kaum muslimah itu bisa diselesaikan tanpa perlu membuat peraturan perundangan. “Dari waktu ke waktu selalu saja ada diskusi soal itu… Namun hal tersebut bukan benar-benar masalah sosial yang besar,” kata lembaga tersebut dalam suratnya yang dipublikasikan pada pertengahan 2015.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions