Kuasa Hukum KPU Tanjabtim ke Kajari soal Penyitaan: Jangan Sebar Hoaks!

Minggu, 31/10/2021 17:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rifki Septino menanggapi pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis soal penyintaan di kantor KPU Tanjabtim.

Tanggapan ini disampaikan jelang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, yang dijadwalkan pada Senin, (1/11).

"Terkait penyitaan uang dalam brankas dan percakapan dalam handphone (HP), Kajari jangan menyebarkan berita hoaks, hukum di Republik Indonesia ini bukan hanya katanya, tapi butuh kepastian hukum yang dapat dibuktikan melalui prosedur hukum," tegas Rifki pada Minggu (31/10).

Apalagi, lanjut Rifki, dalam fakta persidangan terungkap bahwa penyitaan terhadap benda yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari, tidak memiliki izin penyitaan dari Ketua PN Tanjabtim, sehingga penyitaan yang dilakukan cacat hukum.

"Selain hal itu, berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014 dan KUHAPidana, fakta-fakta cacat hukum lainnya juga sudah dibuktikan di persidangan pada Kamis dan Jumat lalu. Untuk itu, Kajari jangan membangun opini sendiri dengan menghubungkan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan. Kajari sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menegakkan hukum dengan prosedur hukum, bukan dengan opini," imbuh Rifki.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kajari Tanjabtim memberi keterangan pers bahwa percakapan dalam HP dan uang yang ditemukan dalam brankas yang berdasarkan keterangan Bendahara KPU hasil penjualan tanah, berhubungan dengan adanya upaya dari KPU Tanjabtim terkait penyelesaian permasalahan pertanggung jawaban dana hibah.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung