Selasa, 29/11/2016 18:48 WIB
Jakarta - Polri sudah saatnya menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika tidak segera menahan Ahok, berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Dugaan Penistaan Agama, Wanda Hara Diperiksa Pekan Depan
Dugaan Penistaan Agama, Wanda Hara Diperiksa Pekan Depan
Keyword : Demo 2 Desember Kasus Ahok Penistaan Agama