Sabtu, 30/10/2021 20:59 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai Ad Interim Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) terhitung 29 Oktober hingga 7 November 2021.
Penunjukan ini sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara nomor: B-759 /M/D-3/AN.00.03/09/2021 perihal Penunjukan Menteri Pertanian sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ad Interim tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberitahukan Presiden berkenan menunjuk Mentan sebagai Menteri LHK Ad Interim selama Menteri LKH, Situ Nurbaya melakukan perjalanan dinas ke Glasgow, Inggris.
Direncanakan Menteri Nurbaya akan kembali ke Jakarta tanggal 7 November 2021.
Ketua DPR Soal Safari Politik Jokowi: Hak Semua Warga Negara
Makna Prosesi Adat Lampung Injak Kepala Kerbau oleh Jokowi
Mengenal Pepadun dalam Adat Lampung, Singgasana yang Sempat Diduduki Jokowi