Jokowi Jawab Sindiran Cak Imin

Selasa, 29/11/2016 16:40 WIB

Jakarta - Usai menggelar pertemuan, Presiden Jokowi menjawab sindiran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang sebelumnya menyebut menomorduakan partainya.

Jokowi menyampaikan, seluruh masukan dari partai pendukung akan dicatat tanpa memandang perolehan kursi di DPR. Ia berjanji, akan mengakomodir seluruh masukan partai pendukung pemerintah.

"Semua dicatat, pelaksanaannya nanti ada kalkulasinya, tidak ada yang tidak dicatat," kata Jokowi seperti dilansir Antara, usai pertemuan dengan Cak Imin, di Istana Negara, Selasa (29/11).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengatakan, akan terus meningkatkan hubungan dengan seluruh tokoh partai pendukung Kabinet Kerja. "Ini akan diseringkan lagi semua berkesinambungan untuk membahas berbagai masalah," katanya.

Menurutnya, pertemuan dengan seluruh partai pendukung akan dilakukan minimal empat kali dalam seminggu. "Biasanya seminggu tiga kali, ditingkatkan jadi empat kali," katanya.

Sebelumnya, Cak Imin menyinggung sikap Presiden Jokowi yang terkesan menomorduakan PKB. Hal itu disampaikan Cak Imin dihadapan para ulama, saat acara halaqoh ulama rakyat yang bertema "Tabayyun Konstitusi" di hotel Best Western, Kemayoran, Jakarta, Senin (28/11).

"Sekarang ini di koalisi (koalisi partai pendukung pemerintah), PKB nomor dua. Maka usulan kita ke presiden tidak seefektif PDIP. Kalau usulan PDIP, mungkin langsung dilaksanakan. Kalau usulan PKB, dicatat dulu baru dilaksanakan," kata cak Imin

Meski demikian, Cak Imin menyatakan akan tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dan para ulama. Ia berharap, dirinya tetap mendapatkan masukan dari masyarakat dan ulama bagi rumusan amandemen Undang-Undang yang lebih baik.   

"Kalau kita punya kursi lebih besar, kita usulkan Undang-Undang yang banyak," ucapnya.

TERKINI
Kisah Hidup Kartini, dari Gadis Pingitan hingga Simbol Emansipasi Wanita UU PPRT Harus Jadi Solusi Keadilan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PSDK Jadi UU