KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi di Tabanan Bali

Kamis, 28/10/2021 17:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (22/10).

Namun, Ali enggan memerinci lebih jauh rekonstruksi perkara itu. Dia mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan," ujar Ali.

Selain itu, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini.

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," tutur Ali.

Masyarakat diminta bersabar mengenai perkembangan kasus ini. Ali berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini sebagai wujud transparansi kinerja KPK.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tutur Ali.

TERKINI
Agen Mohamed Salah Bantah Telah Sepakat dengan Besiktas Arsenal Siap Lepas Gabriel Jesus, AC Milan Jadi Peminat Terdepan Hari Ini, Harga Cabai Rawit Capai Rp57.250 per Kilogram Legenda Liverpool Sebut Barcola Pemain yang Cocok Gantikan Mohamed Salah