Dewas KPK Sebut Laporan Novel Soal Lili Pintauli Kurang Bukti

Kamis, 28/10/2021 15:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika laporan mantan penyidik Novel Baswedan terkait dugaan pelanggaran kode Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli tidak cukup bukti.

Lili Pintauli dilaporkan lantaran diduga berkomunikasi dengan kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Semuanya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan Dewas tentang kemungkinan-kemungkinan yang tejadi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis, (28/10).

Albertina menjelaskan laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti. Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik jika hanya berdasarkan dugaan.

Selain itu, Albertina juga enggan menanggapi Novel yang menyebut Dewas KPK berpihak usai menolak laporannya. Dia meyakini pihaknya tidak salah dalam menolak laporan Novel.

"Semua laporan yang diterima Dewas akan diproses sesuai SOP dan peraturan Dewas yang berlaku," ujar Albertina.

Sebelumnya, Novel Baswedan menduga Dewas KPK berpihak ke Lili Pintauli. Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini dicetuskan oleh Novel karena laporannya ditolak.

"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tulis Novel dalam aku Twitter pribadinya.

Hal itu menanggapi sikap Dewas KPK yang menolak laporan Novel terkait dugaan Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada 2020. Dewas menilai lapora itu masih sumir.

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini