Putusan PHI: Budidjaja International Lawyers Terbukti Tak Bayar Gaji Pegawai

Rabu, 27/10/2021 22:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mengabulkan permohonan PHK yang diajukan kepada kantor hukum Budidjaja International Lawyers oleh stafnya sendiri.

Perkara yang didaftarkan dengan nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 itu telah dibacakan putusannya pada tanggal 25 Oktober 2021.

"Benar, sudah dibacakan putusannya kemarin (25/10)," ujar Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office dan juga salah satu pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Selasa (26/10/2021).

Sebagai informasi, salah satu pengacara Budidjaja International Lawyers, Tony Budidjaja menempati urutan ke-11 dari daftar 100 pengacara terbaik 2021 versi Asia Business Law.

Walau demikian, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers terbukti merumahkan penggugat, serta tidak membayar upah penggugat lebih dari 3 bulan berturut-turut.

Sedangkan dalam putusannya, Budidjaja International Lawyers juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

"Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari 3 bulan berturut-turut. Juga diwajibkan memberikan slip gaji klien kami sejak awal bekerja hingga tanggal PHK," tandas Francine Widjojo. 

Kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun dirumahkan oleh Budidjaja International Lawyers di akhir Maret 2020 upahnya tidak dibayarkan sejak Mei 2020.

Kantor hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 tersebut juga pernah dilaporkan di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) pada 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja-pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Klaster UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan (Pasal 88A ayat 3), serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak sebagai akibat PHK (Pasal 156 ayat 1).

Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1-4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta.

"Kami berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami," pungkas pengacara yang selain aktif memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan hewan antara lain kasus jagal kucing di Medan, Francine Widjojo yang juga aktif di DPC PERADI RBA Jakarta Selatan selaku Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati