Harga Batubara Naik, Pemerintah Akan Finalisasi Harga DMO Industri

Rabu, 27/10/2021 18:18 WIB

Jakarta, Jurnas.con - Demi memenuhi kebutuhan industri domestik, pemerintah tengah membahas penetapan harga Domestic Market Obligation (DMO). Hal itu disampaikan Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko, dalam Konferensi Pers: Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2021 dan Isu Strategis Subsektor Minerba pada Selasa, (27/10).

"Kami akan finalisasi harga DMO batubara untuk industri nonlistrik. seperti industri semen. Kami telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian dan Asosiai Pertambangan Batubara Indonesia untuk membahas formula harga DMO dan kualitas batubaranya," ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, wacana kebijakan harga DMO batubara untuk industri dalam negeri akan mempertimbangkan operasional produsen batubara dan ruang fiskal negara secara berkelanjutan. Menurut rencana, harga DMO batubara untuk industri dibuat lebih fleksibel.

Kementerian ESDM menetapkan DMO batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri sebanyak 25 persen dari total produksi batubara nasional. Adapun harganya ditetapkan sebesar USD70 per ton. Besaran harga tersebut tidak mengikuti pergerakan harga batubara di pasar.

Pemerintah menegaskan pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan DMO untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri akan dikenakan sanksi. "Dilarang ekspor dan dikenakan denda sesuai dengan perbedaan harga dan kekurangan pasokannya," kata Sujatmiko.

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini