KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawah Merah di NTT

Rabu, 27/10/2021 12:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan rasuah pengadaan benih bawah merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2018.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli menyampaikan hal itu saat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10/2021).

"Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, (27/10).

Lili mengatakan kasus itu awalnya ditangani oleh Polda NTT. Namun, Lembaga Antikorupsi mengambil alih perkara itu karena adanya perintah penghentian kasus dari pengadilan pada 31 Agustus 2021.

Polda NTT tak bisa berkutik lagi usai pengadilan bersabda. KPK langsung turun tangan setelah pengadilan memberikan putusan.

Lili enggan memerinci tahapan perkara itu. Namun, menurutnya kasus itu perlu dilanjutkan karena telah merugikan negara miliaran rupiah.

"Perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar," ujar Lili.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya