Selasa, 26/10/2021 16:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut jika harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 bisa turun menjadi Rp 300 ribu. Pernyataan itu merespon Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga PCR diturunkan.
"Bapak Presiden tentu sudah menghitung dan mendapatkan informasi tentang berapa harga reagen berapa harga pemeriksaan dan berapa kapasitas yang bisa kita lakukan untuk melakukan pemeriksaan PCR," kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10).
Dante menyebut bahwa saat ini jajarannya telah melakukan persiapan dengan menyederhanakan harga reagen. Harga itu diyakini sudah memberikan keuntungan bagi perusahaan penyedia bahan baku PCR.
"Kita sudah melakukan persiapan antara lain melakukan pemodalan untuk menyederhanakan harga reagen yang masuk itu yang paling penting. Karena itu adalah komponen terbesar dari seluruh pembiayaan dalam tes PCR," ujar Dante.
Kemenkes Catat Penurunan Kasus Campak, Pastikan Surveilans Tetap Ketat
Dokter dan Nakes Rentan Tertular Campak, Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan
Kemenkes Deteksi Hampir 10 Persen Anak Indonesia Alami Cemas dan Depresi
Selain itu, Dante juga menyebut jika penurunan harga tes PCR penting saat ini. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi Covid-19, sehingga mencegah gelombang berikutnya.
"Karena data yang paling penting untuk melakukan identifikasi covid-19 untuk mencegah terjadinya gelombang-gelombang berikutnya adalah melakukan testing yang tepat," tutur Dante.
Maka dari itu, Kemenkes akan segera menindaklanjuti permintaan Jokowi. Kementerian Kesehatan berharap penurunan harga PCR rampung dengan cepat.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan harga tes PCR diturunkan. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat.
"Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Kata Luhut, Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam.
Keyword : Kementerian Kesehatan Harga Tes PCR Turun Covid-19