Senin, 28/11/2016 22:39 WIB
Jakarta - Pasca pergantian posisi Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu untuk mengembalikan formasi pimpinan DPR berdasarkan sistem proporsional perolehan suara pada Pemilu 2014 lalu.
Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah
RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Keadilan Pembangunan bagi Wilayah 3T
DPR Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Tekan Gelombang PHK
Keyword : Revisi UU MD3 Ketua DPR Golkar PDIP