Senin, 28/11/2016 22:39 WIB
Jakarta - Pasca pergantian posisi Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu untuk mengembalikan formasi pimpinan DPR berdasarkan sistem proporsional perolehan suara pada Pemilu 2014 lalu.
Legislator PDIP: Suyudi Harus Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Polri
DPR Tetapkan BOPPJ Jadi Mitra Kerja Komisi IV DPR
Ketua DPR: Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, Sudah Waktunya
Keyword : Revisi UU MD3 Ketua DPR Golkar PDIP