Senin, 28/11/2016 22:39 WIB
Jakarta - Pasca pergantian posisi Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu untuk mengembalikan formasi pimpinan DPR berdasarkan sistem proporsional perolehan suara pada Pemilu 2014 lalu.
Megawati Soekarnoputri Disebut Telah Cermati soal Presidential Club
Ketum PDIP Kantongi 8 Nama Calon untuk Pilgub Jakarta
PDIP Tugaskan Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024
Keyword : Revisi UU MD3 Ketua DPR Golkar PDIP