Jum'at, 22/10/2021 12:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Hudan Syarifuddin. Dia diperiksa atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS (Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/10).
Selain Hudan, penyidik KPK juga memanggil staf Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Firman Yuliadi sebagai saksi untuk kasus yang sama. Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik kepada kedua saksi itu.
KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo ini. Sebanyak empat penerima suap, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR fraksi NasDem Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Sementara 18 orang lainnya sebagai pemberi ialah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
KPK menduga Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput diduga meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK juga berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Keyword : Suap Jual Beli Jabatan Kepala BKD Probolinggo KPK