Selasa, 19/10/2021 19:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis TA 2013 – 2015.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (19/10).
Penahanan Petrus terhitung sejak hari ini sampai 7 Noveber 2021 mendatang. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. Namun, Petrus meminta izin untuk memeriksa kesehatannya ke rumah sakit.
Saat ini, KPK tinggal menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari Petrus. Jika hasilnya tidak perlu rawat inap, KPK bakal langsung menahanan Petrus dan melakukan isolasi mandiri.
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka
Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Panggil Staf PT Nindya Karya
Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Panggil Eks Komut PT Wasco
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," kata Setyo.
Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hadianto; Pejabat Pembuat Komitmen (PPATK), Tirta Adhi Kazmi; Koord Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wijaya Karya, Firjan Taufa;
"(Saat ini) Dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan," kata Setyo.
Sementara untuk tersangka mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana penjara selama 4 tahun.