Selasa, 19/10/2021 14:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10). Andi tangkap bersama tujuh orang lainnya atas kasus dugaan suap perizinan perkebunan di Riau.
Andi Putra yang menjabat sebagai Bupati Kuansing setelah memenangkan Pilkada Kuansing 2020 belum melaporkan hartanya kepada KPK selaku Bupati Kuansing. Nama Andi Putra selaku Bupati Kuansing tak ditemukan dalam mesin pencari di situs e-lhkpn.kpk.go.id.
Berdasarkan informasi dari situs itu, Andi Putra hanya melaporkan hartanya pada 31 Maret 2021 untuk pelaporan akhir menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Golkar.
Berdasarkan LHKPN, Andi mengeklaim memiliki harta Rp 3,7 miliar. Harta kekayaan Andi didominasi tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Kuansing. Andi mengeklaim memiliki delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 3,1 miliar.
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
BSSN Kerahkan Ahli Siber dan Teknologi Tinggi Amankan KTT G20
KPK Banding Vonis Bupati Kuansing Andi Putra
Andi juga tercatat memiliki tiga kendaraan senilai Rp860 juta. Kendaraannya yakni satu unit mobil Honda Jeep keluaran 2012; satu unit motor Yamaha Solo keluaran 2018; dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero keluaran 2019.
Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun kas. Namun, Andi mengaku memiliki utang senilai Rp285,4 juta.