Senin, 28/11/2016 11:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, hari ini. (28/11). Pasangan suami istri (pasutri) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara distribusi gula tanpa SNI yang menjerat Jaksa Kejari Padang Farizal.
Penyidik KPK juga menjawalkan pemeriksaan terhadap jaksa Farizal. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas
Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR: Saya Sudah Sampaikan Semua Fakta
ICW Minta KPK Periksa Anggota BPK Terkait Kasus SYL
Keyword : Suap Irman Gusman KPK