Senin, 28/11/2016 09:06 WIB
Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, UU Partai Politik mengatur bahwa hal-hal yang menyangkut tentang fungsi kepartaian seperti membuat program, penentuan jabatan itu diatur masing-masing partai dalam AD/ART.
Golkar Targetkan Menang 60 Persen di Pilkada 2024
Ketua DPR Kembali Suarakan Kesetaraan Gender di Forum Parlemen
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
Keyword : Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov