KPK Periksa Eks Wali Kota Tanjungbalai sebagai Saksi Kasus Azis Syamsuddin

Senin, 18/10/2021 13:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I medan, atas nama saksi M. Syahrial mantan Walikota Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10).

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado di KPK.

Robin meminta uang ke mentam Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu lalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus di KPK.

TERKINI
Anggaran BNPT Naik, Legislator PDIP Minta Daya Cegah Terorisme Diperkuat KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU, Puan Sebut Partisipasi Publik Makin Luas Komisi XI: Pimpinan Baru BI Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi