MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan

Senin, 11/10/2021 22:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Syihab.

"Tolak," demikian putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni, Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Selaku pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa Moh Rizieq Syihab.

Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Rizieq Syihab atas perkara kerumunan di Petamburan. Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini