Senin, 11/10/2021 10:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) terkait dengan kasus penipuan CPNS. Oi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.
"Kami telah jadwalkan pemeriksaan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (11/10/2021).
"Kita lihat nanti ya, semoga yang bersangkutan dapat hadir," terangnya.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
Hari Tiroid Sedunia Setiap 25 Mei, Ini Sejarah dan Awal Mula Peringatannya
Asteroid Sebesar Paus Biru Melintas Dekat Bumi Besok, Senin 18 Mei 2026
Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini.
Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.
Keyword : Olivia NathaniaOiNia DaniatyCPNS Fiktif