Jum'at, 25/11/2016 18:34 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) terkait surat edaran larangan untuk melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016 nanti. Sebab, demo merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, Kapolri melarang warga negara mendapatkan haknya menyampaikan aspirasi yang baik soal penegakan hukum penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
KPK Sudah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Korupsi Whoosh
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Jokowi Tinggalkan Istana, Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, beredar surat edaran kepada angkutan umum agar mengantisipasi terjadinya pemberangkatan peserta unjuk rasa ke Jakarta pada 2 Desember mendatang.
Keyword : Demo 2 Desember Gerakan Makar Presiden Jokowi