Kamis, 07/10/2021 13:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR menjadi inisiatif DPR RI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (7/10).
"Seluruh fraksi sudah menyampaikan pendapatnya dan disepakati dalam pembicaraan Tingkat I apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI dapat disetujui," katanya.
Para anggota DPR RI yang Kadir kompak menyatakan setuju ketujuh RIU jadi usulan inisiatif DPR RI.
Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global
Ketujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis yang diserahkan langsung kepada pimpinan DPR RI.
Muhaimin menjelaskan, sebenarnya pandangan fraksi-fraksi tersebut disampaikan tertulis karena dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Pandangan fraksi-fraksi tersebut sudah disampaikan pada pembicaraan Tingkat I,” tandas Ketua Umum DPP PKB ini.
Keyword : Warta DPR Rapat Paripurna Muhaimin Iskandar PKB RUU