Kamis, 07/10/2021 10:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra Harry Sapto Soepoyo.
Dia diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sebelumnya, KPK kesulitan mendalami proses hukum tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Paulus Tannos. Hal ini karena Tannos berada di Singapura.
Ini Syarat Taubat Koruptor dalam Ajaran Islam
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK juga menyebut penahanan Tannos akan sulit. Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, (1/10).
Keyword : KPK e-KTP Korupsi Paulus Tannos