KPK Panggil Eks Komisaris PT Sandipala Arthaputra Terkait Korupsi e-KTP

Kamis, 07/10/2021 10:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra Harry Sapto Soepoyo.

Dia diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.

Sebelumnya, KPK kesulitan mendalami proses hukum tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Paulus Tannos. Hal ini karena Tannos berada di Singapura.

KPK juga menyebut penahanan Tannos akan sulit. Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, (1/10).

TERKINI
Barcelona Bakal Tempuh Segala Cara demi Boyong Alvarez Badan Geologi Pastikan Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Picu Tsunami Penjelasan Badan Geologi soal Fenomena Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, BNPB Minta Warga Tetap Tenang