Israel Bebaskan Jurnalis Wanita Palestina

Rabu, 06/10/2021 15:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas pendudukan Israel membebaskan jurnalis perempuan Palestina, Bushra Al-Taweel, setelah menahannya dalam penahanan administratif selama 11 bulan.

Dilansir Middleeast, Rabu (04/10), November lalu, tentara Israel menangkap Al-Taweel di pos pemeriksaan Yitzhar.

Ayahnya, Jamal, yang telah menghabiskan 20 bulan ditahan dalam penahanan administratif – tanpa tuduhan atau pengadilan – pada 2019, melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan ilegal putrinya.

Al-Taweel yang berusia dua puluh tujuh tahun adalah seorang jurnalis dan aktivis Palestina yang melaporkan tentang tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya