Rabu, 06/10/2021 15:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas pendudukan Israel membebaskan jurnalis perempuan Palestina, Bushra Al-Taweel, setelah menahannya dalam penahanan administratif selama 11 bulan.
Dilansir Middleeast, Rabu (04/10), November lalu, tentara Israel menangkap Al-Taweel di pos pemeriksaan Yitzhar.
Ayahnya, Jamal, yang telah menghabiskan 20 bulan ditahan dalam penahanan administratif – tanpa tuduhan atau pengadilan – pada 2019, melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan ilegal putrinya.
Al-Taweel yang berusia dua puluh tujuh tahun adalah seorang jurnalis dan aktivis Palestina yang melaporkan tentang tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.
5 Ciri-Ciri Husnul Khatimah yang Dijelaskan Rasulullah dalam Hadis
Barcelona Siap Lepas Jules Kounde Asal Ada Tawaran Rp1,1 Triliun
Carrick Ingin Rashford Bertahan di Manchester United
Keyword : Jurnalis Palestina Pemerintah Israel