Israel Bebaskan Jurnalis Wanita Palestina

Rabu, 06/10/2021 15:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas pendudukan Israel membebaskan jurnalis perempuan Palestina, Bushra Al-Taweel, setelah menahannya dalam penahanan administratif selama 11 bulan.

Dilansir Middleeast, Rabu (04/10), November lalu, tentara Israel menangkap Al-Taweel di pos pemeriksaan Yitzhar.

Ayahnya, Jamal, yang telah menghabiskan 20 bulan ditahan dalam penahanan administratif – tanpa tuduhan atau pengadilan – pada 2019, melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan ilegal putrinya.

Al-Taweel yang berusia dua puluh tujuh tahun adalah seorang jurnalis dan aktivis Palestina yang melaporkan tentang tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.

TERKINI
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027 FKS Food Hidupkan Kembali Cerita di Balik Produk Legendary Brand