Rabu, 06/10/2021 15:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas pendudukan Israel membebaskan jurnalis perempuan Palestina, Bushra Al-Taweel, setelah menahannya dalam penahanan administratif selama 11 bulan.
Dilansir Middleeast, Rabu (04/10), November lalu, tentara Israel menangkap Al-Taweel di pos pemeriksaan Yitzhar.
Ayahnya, Jamal, yang telah menghabiskan 20 bulan ditahan dalam penahanan administratif – tanpa tuduhan atau pengadilan – pada 2019, melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan ilegal putrinya.
Al-Taweel yang berusia dua puluh tujuh tahun adalah seorang jurnalis dan aktivis Palestina yang melaporkan tentang tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.
Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya
Program Revitalisasi Sekolah di Sumbar Berikan Dampak Nyata
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya
Keyword : Jurnalis Palestina Pemerintah Israel