Rugikan Negara Rp.233 Miliar, Buronan Burhanuddin Diringkus Bareskrim Polri

Rabu, 06/10/2021 14:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara Rp233 miliar bernama IR Burhanuddin. Tersangka yang juga masuk dalam daftar buron ini ditangkap pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.

"Iya betul (ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.

Adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).

"Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan," terang Andi.

TERKINI
Hari ke-16 Operasional Haji: 12.725 Jemaah Jalani Rawat Jalan, 10 Wafat PPIH Imbau Jemaah Lansia-Risti Tak Paksakan Diri Salat di Masjidil Haram 13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Kawasan Transmigrasi, Potensi Capai Rp2,5T Studi: Manusia Bisa Bermimpi Saat Terjaga, Bahkan Tetap Sadar Saat Tidur