Rabu, 06/10/2021 14:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara Rp233 miliar bernama IR Burhanuddin. Tersangka yang juga masuk dalam daftar buron ini ditangkap pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
"Iya betul (ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.
Adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia, Barbuk Sabu 27 Kilo
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba
"Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan," terang Andi.