Kamis, 24/11/2016 17:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia yang menjerat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno sebagai salah satu tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif tak menampik, tertangkapnya Handang merupakan pintu masuk untuk mengembangkan dan menyelidiki lebih dalam kasus-kasus dugaan suap yang ada di tubuh Ditjen Pajak. Terlebih informasi didapat penyidik, praktik suap di lingkungan Ditjen Pajak telah beroperasi sejak lama dan berbentuk kelompok atau jaringan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap penghapusan pajak negara sebesar Rp. 1,9 miliar dari total keseluruhan Rp. 6 Miliar. Uang Rp. 6 Miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp 78 Miliar. KPK kemudian menetapkan keduanya dan menjebloskannya ke jeruji besi.Keyword : Suap Pajak Handang Soekarno KPK