Kamis, 24/11/2016 17:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia yang menjerat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno sebagai salah satu tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif tak menampik, tertangkapnya Handang merupakan pintu masuk untuk mengembangkan dan menyelidiki lebih dalam kasus-kasus dugaan suap yang ada di tubuh Ditjen Pajak. Terlebih informasi didapat penyidik, praktik suap di lingkungan Ditjen Pajak telah beroperasi sejak lama dan berbentuk kelompok atau jaringan.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap penghapusan pajak negara sebesar Rp. 1,9 miliar dari total keseluruhan Rp. 6 Miliar. Uang Rp. 6 Miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp 78 Miliar. KPK kemudian menetapkan keduanya dan menjebloskannya ke jeruji besi.Keyword : Suap Pajak Handang Soekarno KPK