Kamis, 24/11/2016 12:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012, Kamis (24/11). Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Boeing Prediksi Pesawat Hemat Avtur Akan Mendominasi pada 2045
Meta dan Athropics Jajaki Kesepakatan Sewa Komputasi USD$10 Miliar
Deretan Saham Top Losers Pekan Ini
Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang.
Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Keyword : KPK Korupsi Hambalang Choel Mallarangeng