Kamis, 24/11/2016 12:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012, Kamis (24/11). Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna
71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak
"Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung
Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang.
Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Keyword : KPK Korupsi Hambalang Choel Mallarangeng