Kamis, 24/11/2016 12:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012, Kamis (24/11). Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Gus Halim: Platform LMS Metode Komplit bagi Pertumbuhan SDM Desa
Kejutan Mother`s Day untuk Emily Blunt, John Krasinski Sebut Putrinya Persiapkan Segalanya
SYL Pakai Sisa Anggaran Rp600 Juta untuk Kunjungan ke Brazil
Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang.
Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Keyword : KPK Korupsi Hambalang Choel Mallarangeng