Buni Yani jadi Tersangka Dugaan Penghasutan

Rabu, 23/11/2016 23:20 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan alat bukti penyidik.

"Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Awi, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Buni Yani merupakan pengunggah ulang video pidato Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kepulauan Seribu.

Kata Awi, penetapan tersangka terhadap Buni dilakukan setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang sembilan jam. Dari hasil pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi empat alat bukti.

"Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan tersangka," tegasnya.

Dalam kasus ini, Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

TERKINI
Ten Hag Masuk Daftar Kandidat Pelatih Bayern Munich Barcelona Percepat Real Madrid Juara La Liga Satu Senior STIP Jakarta Resmi Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Taruna Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro