Selasa, 28/09/2021 19:41 WIB
Moskow, Jurnas.com - Komite Investigasi Rusia meluncurkan kasus pidana baru terhadap kritikus Kremlin yang dipenjara Alexei Navalny dan sekutunya, pada Selasa (28/9).
Dikutip dari Reuters, komite itu sedang menyelidiki Navalny atas dugaan membentuk "kelompok ekstremis" bersama dengan rekan-rekannya.
Pengadilan Rusia sebelumnya telah menggolongkan yayasan anti-korupsi Navalny sebagai ekstremis. Karenanya, dia dipenjara karena pelanggaran pembebasan bersyarat.
Navalny (45) secara luas dianggap sebagai lawan paling populer Presiden Vladimir Putin di Rusia.
Calon Presiden Lituania Bersumpah untuk Melawan Ancaman Rusia
Putin Sebut Barat Berisiko Timbulkan Konflik Internasional, Rusia Siapkan Pasukan Strategis
Berupaya Ciptakan Zona Penyangga, Rusia Terus Serang Kharkiv di Ukraina
Navalny diterbangkan ke Jerman untuk perawatan medis setelah diracun di Siberia pada Agustus 2020, dengan apa yang disimpulkan oleh para ahli Barat sebagai agen saraf militer Novichok.
Moskow telah menolak temuan mereka yang mendorong gelombang sanksi baru terhadap Rusia, dan menuduh Barat melakukan kampanye kotor terhadap Kremlin.
Keyword : Rusia Alexei Navalny Komite Independen Kritikus Kremlin