Komite Investigasi Rusia Selidiki Kasus Baru Navalny

Selasa, 28/09/2021 19:41 WIB

Moskow, Jurnas.com - Komite Investigasi Rusia meluncurkan kasus pidana baru terhadap kritikus Kremlin yang dipenjara Alexei Navalny dan sekutunya, pada Selasa (28/9).

Dikutip dari Reuters, komite itu sedang menyelidiki Navalny atas dugaan membentuk "kelompok ekstremis" bersama dengan rekan-rekannya.

Pengadilan Rusia sebelumnya telah menggolongkan yayasan anti-korupsi Navalny sebagai ekstremis. Karenanya, dia dipenjara karena pelanggaran pembebasan bersyarat.

Navalny (45) secara luas dianggap sebagai lawan paling populer Presiden Vladimir Putin di Rusia.

Navalny diterbangkan ke Jerman untuk perawatan medis setelah diracun di Siberia pada Agustus 2020, dengan apa yang disimpulkan oleh para ahli Barat sebagai agen saraf militer Novichok.

Moskow telah menolak temuan mereka yang mendorong gelombang sanksi baru terhadap Rusia, dan menuduh Barat melakukan kampanye kotor terhadap Kremlin.

TERKINI
Legislator Luruskan Polemik Larangan Investigasi Jurnalistik di RUU Penyiaran DPR Wanti-wanti Pemerintah, Jangan Gadaikan Konstitusi Kerja Sama dengan Israel Komisi XI DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Korea Selatan Diumumkan Juni 2024, Jokowi Beber Kriteria Pansel Capim KPK