Mu`min Ali Utus Anak Buah untuk Negosiasi Nilai Pajak Bank Panin

Senin, 27/09/2021 20:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemilik PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya bernama Veronika Lindawati menemui tim pemeriksa pajak untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.

Hal itu diungkap seorang saksi bernama Febrian selaku anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.

"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

Selanjutnya, Bank Panin yang diwakili Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu. Febrian mengatakan bahwa Veronika mengaku diutus oleh Mu`min Ali.

"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," kata Febrian kepada Jaksa.

"Pak Mu`min ini Siapa?," tanya Jaksa.

"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.

Febrian mengatakan, dalam pertemuan itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin. Tak hanya itu, Bank Panin melalui Veronika akan menyediakan uang fee sebesar Rp25 miliar jika permintaannya dikabulkan.

"Bu veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan fee sebesar Rp25 miliar," kata Febrian.

Merespon permintaan Veronika, Febrian pun harus lapor ke atasannya, yaitu Dadan dan Angin. Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke pihak Bank Panin.

Namun, setelah SPHP diserahkan kepada kepala staf pajak Bank Panin bernama Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui.

"Jadi gini pak, ketika draftnya selesai ditandatangani pak Dadan, surat pemberitaan hasil pemeriksaan saya lapor ke Yumanizar `pak ini SPHPnya selesai, kita sampaikan ke siapa?` pak Yumanizar memerintakan ke saya `kamu hubungi Tiko Riahman kepala staf pajak`. Jadi dia yang ada di struktur organisasi pajak Panin, suruh datang. Kemudan diserahkan SPHPnya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju," kata Febrian.

"Jadi ketika pak Yulman Nizar menyampaikan kepada pak Tiko, pak Yulmanizar bilang gini `Bapa tanggapi aja sebisanya` gitu pak, SPHPnya itu," tambahnya.

Sehingga, Bank Panin melalui Veronika menyerahkan uang fee sebanyak Rp5 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp25 miliar.

Seperti diketahui, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Sementara itu, KPK pun telah menetapkan para kosultan dari tiga perusahaan sebagai tersangka pemberi suap.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya