Divonis Delapan Bulan, Obor Rakyat Ajukan Banding

Rabu, 23/11/2016 17:17 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa. Keduanya langsung menyatakan banding.

"Kami banding. Kami tunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum terdakwa dilansir Ant.

Hinca menyampaikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut untuk kemudian menyusun memori banding sesuai fakta persidangan.

"Kami akan pelajari dulu salinan putusannya dengan cermat, baru kami susun memori bandingnya sesuai fakta-fakta di persidangan yang ternyata sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim," paparnya.

Berbagai media melaporkan bahwa vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat kepada Setiyardi dan Darmawan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/11).

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Jokowi saat Pemilihan Presiden 2014.

Jaksa mendakwa Setiyardi dan Darmawan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perdana kasus tersebut berlangsung pada 17 Mei 2016.

Keyword : Vonis Obor Rakyat

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi