Senin, 27/09/2021 11:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mekanisme pergantian Azis Syamsuddin sebagai pimpinan dewan.
Meski sudah mengundurkan diri, menurutnya, pergantian tersebut harus melalui sejumlah mekanisme yang tercantum dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Nah kalau untuk pergantian Pimpinan DPR itu mekanismenya ada di UU MD3 dan itu diserahkan sepenuhnya ke partai asal, partai Golkar,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Pimpinan DPR, lanjut dia, akan menunggu nama pengganti Azis yang nantinya akan diserahkan oleh Fraksi Golkar DPR RI.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan
Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
“Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR mengenai penggantinya, kemudian akan diproses melalui rapat pimpinan, bamus dan paripurna,” tandasnya.
Sebelumnya KPK melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Jumat malam (24/9).
Azis ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Azis diduga bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.