Rabu, 23/11/2016 15:57 WIB
Jakarta - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto tak dapat kembali ke rumah usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasesnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Pasalnya, penyidik langsung menjebloskan Bambang ke jeruji besi atau "hotel prodeo".
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penahanan itu. Menurut Priharsa penyidik menahan Bambang di Rutan KPK.
Hari Kunjung Perpustakaan Setiap 14 September, Ini Sejarah hingga Tujuannya
14 September 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Lebih dari 82.000 Orang Mengungsi Akibat Konflik di Yaman
Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Keyword : KPK Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto