Rabu, 23/11/2016 15:57 WIB
Jakarta - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto tak dapat kembali ke rumah usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasesnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Pasalnya, penyidik langsung menjebloskan Bambang ke jeruji besi atau "hotel prodeo".
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penahanan itu. Menurut Priharsa penyidik menahan Bambang di Rutan KPK.
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan
Jual Daging Ikan Sapu-Sapu, Warga Cikarang Ditangkap Satpol PP
Pemporv DKI Bakal Padamkan Lampu Serentak 3 Kali, Cek Lokasi-Jadwalnya
Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Keyword : KPK Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto