Jum'at, 24/09/2021 22:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin negatif covid-19. Hal itu diketahaui usai Azis melakukan swab tes antigen saat ingin ditangkap penyidik KPK.
Penangkapan paksa politikus partai Golkar itu dilakukan lantaran ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. Dia berdalih sedang isolasi mandiri lantaran berinteraksi dengan seseorang yang terpapar Covid-19.
"Diperiksa tes swab antigen dan hasilnya negatif, maka saudara AS dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).
Sebelumnya, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah oleh eks penyidik KPK.
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
KPK memanggil Azis untuk diperiksa, namun ia mangkit. Tim penyidik pun mengerahkan tim penyidik untuk mencari keberadaaan Azis. Bahkan, KPK mengikutsertakan tim Covid-19 agar dapat langsung memeriksa kondisi kesehatan Azis setelah diketemukan.
"Mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi keprihatinan kita semua, maka tentu kami mengikutsertakan tim Covid-19 untuk memastikan kondisi beliau. Kami menaati protokol kesehatan Covid-19 dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli.
Azis kemudian dibawa tim penyidik dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53. Firli berjanji pihaknya akan menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai perkara yang menjerat Azis.
"Kita kerja profesional. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," katanya.
Keyword : KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah