KPK Bidik Penikmat Uang Suap Pajak Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

Jum'at, 24/09/2021 15:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk mengembangkan kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan dengan menjerat pihak-pihak yang diduga turut kecipratan uang haram itu.

KPK akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di sidang perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, serta Bank Panin. Penetapan tersangka baru dalam perkara ini pun dimungkinkan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Sepanjang memenuhi syarat adanya dua bukti permulaan yang cukup tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/9).

Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Ali Fikri menekankan, surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Kata Ali, tim jaksa akan membuktikan seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat di persidangan selanjutnya.

"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," beber Ali.

"Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim. Yang pada gilirannya fakta-fakta hukum akan jaksa simpulkan," imbuhnya.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya