Jum'at, 24/09/2021 13:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Yusril mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Bagi Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, langkah Yusril tersebut di luar logika. Dia sangat heran Yusril mau mendampingi Moeldoko untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Kebingungan saya mencapai puncaknya, yusril bela moeldoko dengan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA,” kata Herman Khaeron dalam akun twitter pribadinya, Jumat (24/9).
Rusia akan Praktikkan Skenario Senjata Nuklir Taktis dalam Latihan Militernya
Militer Israel Serukan Palestina untuk Mengevakuasi Warga Sipil Rafah
Israel Menggerebek Kantor Al Jazeera setelah Perintah Penutupan Stasiun TV Lokalnya
Selain itu, anggota Komisi IV DPR RI ini menilai, langkah Yusril tersebut merupakan siasat jahat melalui jalan hukum untuk menghancurkan Partai Demokrat besutan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Atas nama demokrasi semakin jauh dari logika akal sehat dan kebenaran, bolak balik fakta, dan siasat jahat melalui jalan hukum. Berhentilah membegal demokrat,” demikian Herman Khaeron.
Untuk diketahui, Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.