Kamis, 23/09/2021 18:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sekitar Rp 35 miliar dari Rp 50 miliar yang dijanjikan pihak PT Jhonlin Baratama.
Suap itu untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam kepada negara dari Rp 63 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap Angin Prayitno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9),
"Agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama atau all in," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Jaksa mengatakan, Angin menginstruksikan para bawahannya untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kelompok IV tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian kemudian membuat kertas kerja analisis wajib pajak PT Jhonlin Baratama dengan potensi pajak tahun pajak 2016 sebesar Rp 6,6 miliar dan potensi pajak tahun pajak 2017 sebesar Rp 19 miliar.
Kertas kerja itu kemudian diusulkan kepada Komite Pemeriksaan Tingkat Pusat dan pada tanggal 11 Desember 2018, Angin Prayitno selaku Ketua Komite Pemeriksaan Tingkat Pusat menyetujui pemeriksaan pajak Jhonlin Baratama.
Angin pun menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak Jhonlin Baratama. Meski Angin Prayitno digantikan Irawan pada Januari 2019, pemeriksaan pajak Jhonlin tetap berjalan.
Selanjutnya Wawan Ridwan selaku supervisor menunjuk Yulmanizar sebagai person in charge atau PIC yang berinteraksi dengan pihak Jhonlin Baratama selaku wajib pajak. Ditjen Pajak pun mengirimkan surat pemeriksaan kepada direksi PT Jhonlin Baratama untuk hadir pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin.
"Atas adanya pemeriksaan oleh Direktorat P2, kemudian pada 26 Maret 2019, PT Jhonlin Baratama menunjuk Agus Susetyo sebagai konsultan pajak dengan Surat Kuasa Nomor: 649/JB-FAT/III/2019 yang ditandatangani oleh Fahruzzani selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama," kata jaksa.
Agus bersama Fahruzzani, staf pajak PT Jhonlin Baratama bernama Ozzy Reza Pahlevy dan Manager Finance, Acc & Tax PT Jhonlin Baratama, Ian Setyamulyawan menghadiri undangan Ditjen Pajak itu.
Selain meminta keterangan dan mengumpulkan data dari wajib pajak PT Jhonlin Baratama, tim pemeriksa pajak juga mengunjungi ke kantor administrasi PT Jhonlin Baratama di Jalan Kodeco KM 1,5, Kabupaten Tanah Bumbu, Batulicin, Kalimantan Selatan.
"Di mana untuk tiket pesawat, hotel, dan akomodasi tim pemeriksa selama di Batulicin dibiayai oleh PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo," jelas jaksa.
Setelah pemeriksaan itu, Agus pun mendampingi tim pemeriksa Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar pulang ke Jakarta pada 29 Maret 2019.
Pada saat transit di Makassar, di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Agus menyampaikan kepada Yulmanizar agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017 direkayasa menjadi Rp 10 miliar.
Agus menjanjikan fee Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural, termasuk untuk pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama.
"Yulmanizar menyampaikan akan meminta persetujuan pimpinan," kata jaksa.
Permintaan itu pun disetujui oleh Dadan. Tim pemeriksa pajak kemudian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp70,68 miliar untuk 2016, sementara untuk 2017 diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59,99 miliar. Dengan begitu, PT Jhonlin Baratama hanya membayar Rp 10,68 miliar.
"Padahal seharusnya sebesar Rp 63.66 miliar," ungkap jaksa.
Selanjutnya dalam rentang waktu Juli 2019 sampai dengan akhir September 2019, Angin dan Dadan menerima fee dari Agus Susetyo terkait pengurusan penurunan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar yang diterima melalui Yulmanizar secara bertahap.
Dari total uang itu, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau setara Rp 17,5 miliar yang diserahkan oleh Wawan Ridwan melalui Dadan di ruangannya di Gedung Ditjen Pajak lantai 15, Jakarta. Sedangkan sisanya diterima oleh Tim Pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian yang masing-masing mendapatkan bagian fee dengan total sebesar 437.500 dolar Singapura.
"Sedangkan sebesar 500.000 dolar Singapura diberikan kepada Agus Susetyo," papar Jaksa.
Diberitakan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar. Dengan demikian secara total, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar.
Suap puluhan miliar itu diterima Angin dan Dadan bersama-sama tim pemeriksa pajak terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar tersebut.