Kamis, 23/09/2021 15:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Core tax administration system yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis otoritas pajak, mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum, ke dalam satu sistem. integrasi seluruh proses bisnis tersebut akan menghasilkan output, berupa revenue accounting.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9).
"Output-nya adalah revenue accounting, istilah kata adalah berapa penerimaan negara dan piutang perpajakannya. Itu semua menjadi satu," kata Suryo.
Sejak Peraturan Presiden No. 40/2018 terbit, DJP telah menyiapkan segala proses yang diperlukan dan otoritas telah memulai proses international bidding pada 2020. Anggaran yang digunakan untuk persiapan core tax administration system pada 2020 mencapai Rp37 miliar.
KPK Serahkan Memori Kasasi Perampasan Aset Rafael Alun
Ketua MPR Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Kalau Tak Dirangkul Kita Tertinggal
Pada 2021, lanjut Suryo, otoritas pajak juga mendesain ulang 21 proses bisnis yang ada di DJP sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sistem operasi.
"Akhir September ini seluruh detail proses bisnis selesai dan di saat yang bersamaan kami mulai connect dengan system integrator untuk mulai melakukan pembangunan," ujar Suryo.
Pada 2022, DJP berencana untuk melakukan pengadaan infrastruktur core tax administration system secara sekaligus dan diharapkan sistem baru administrasi perpajakan diluncurkan pada 2023 akhir atau 2024.
Tahun ini, DJP memiliki pagu sebesar Rp225 miliar untuk pengembangan core tax administration system. Pada tahun depan, pagu anggaran untuk pengembangan sistem tersebut naik menjadi Rp328 miliar.
Keyword : Ditjen Pajak Suryo Utomo Integrasi