Rabu, 23/11/2016 10:52 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan mengungkap apakah PT EK Prima Ekspor Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang ikut program pengampunan pajak atau tidak.
Dikatakan Sri, Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty. Hal itu sesuai Undang-undang Tax Amnesty. Dimana dilarang untuk mengungkap informasi peserta Tax Amnesty.
Mengapa Hari Anjing Sedunia Diperingati Setiap 26 Agustus?
Hari Kesetaraan Perempuan Setiap 26 Agustus, Ini Sejarahnya
26 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak Sri Mulyani