Rabu, 23/11/2016 10:52 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan mengungkap apakah PT EK Prima Ekspor Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang ikut program pengampunan pajak atau tidak.
Dikatakan Sri, Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty. Hal itu sesuai Undang-undang Tax Amnesty. Dimana dilarang untuk mengungkap informasi peserta Tax Amnesty.
Carrick Sebut Fondasi Skuad Muda MU Tak Ternilai Harganya
Kemlu RI Kutuk Aksi Itamar Ben-Gvir yang Rendahkan Aktivis Flotilla
KPK Panggil 4 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak Sri Mulyani