Rabu, 23/11/2016 10:52 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan mengungkap apakah PT EK Prima Ekspor Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang ikut program pengampunan pajak atau tidak.
Dikatakan Sri, Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty. Hal itu sesuai Undang-undang Tax Amnesty. Dimana dilarang untuk mengungkap informasi peserta Tax Amnesty.
Bacaan Zikir Pagi Sesuai Sunah Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Pengamat SDI Nilai Indonesia Selalu Spesial bagi Iran
Deretan Peristiwa Besar yang Terjadi di Bulan Safar
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak Sri Mulyani