Rabu, 23/11/2016 10:52 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan mengungkap apakah PT EK Prima Ekspor Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang ikut program pengampunan pajak atau tidak.
Dikatakan Sri, Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty. Hal itu sesuai Undang-undang Tax Amnesty. Dimana dilarang untuk mengungkap informasi peserta Tax Amnesty.
Israel Perintahkan Lebih Banyak Warga Palestina Mengungsi dari Rafah ke Al-Mawasi
Libur Long Weekend, KA Komuter Angkut 2,5 Juta Lebih Penumpang
PUPR Bakal Pamerkan Konservasi Sungai Citarum ke WWF 2024 Bali
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak Sri Mulyani