Selasa, 22/11/2016 23:29 WIB
Jakarta - Dua tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11) malam. Kedua tersangka itu ditahan pasca ditangkap satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (22/11) malam.
Kedua tersangka yang ditahan di tempat terpisah itu yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon
Percepatan KDKMP, Mendes Minta Kades dan Pengurus Kopdes Dilibatkan
Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas
Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar. Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat OTT merupakan pemberian tahap pertama.
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak PT EK