Selasa, 22/11/2016 23:29 WIB
Jakarta - Dua tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11) malam. Kedua tersangka itu ditahan pasca ditangkap satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (22/11) malam.
Kedua tersangka yang ditahan di tempat terpisah itu yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Wamenaker Dorong Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis
SDN di Bogor Jadi Ramai Peminat setelah Direvitalisasi
Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar. Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat OTT merupakan pemberian tahap pertama.
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak PT EK