Selasa, 22/11/2016 23:29 WIB
Jakarta - Dua tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11) malam. Kedua tersangka itu ditahan pasca ditangkap satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (22/11) malam.
Kedua tersangka yang ditahan di tempat terpisah itu yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Sesuai Tuntunan Sunnah
Mudahnya Akses Vape Sebabkan Remaja Merokok sejak Usia SMP
Korupsi Kuota Haji, Pengacara Terdakwa Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang
Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar. Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat OTT merupakan pemberian tahap pertama.
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak PT EK